PANCASILA DALAM DIMENSI PEMBANGUNAN AGAMA
Repleksi Hari Kesaktian Pancasila

Diposting oleh Zaid, ST 01 Okt 2020, 09:15:11 WIB Opini
PANCASILA DALAM DIMENSI  PEMBANGUNAN AGAMA

Tema peringatan hari kesaktian Pancasila tahun ini ( 1 Oktober 2020 ), sebagaimana yang tertuang dalam surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 86491/MPK.F/TU/2020 Tanggal 28 September 2020, adalah Indonesia Maju Berdasarkan Pancasila. Tema ini sangat inspiratif dan visioner apalagi jika dikaitkan dengan kontek pembangunan Agama yang sedang kita laksanakan. Agama dan pancasila adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan, karena di dalam Pancasila terdapat unsur-unsur agama dan di dalam agama tercermin nilai-nilai Pancasila.

Secara harfiah, Pancasila berarti lima prinsip. Istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Panca” artinya lima, dan “Sila’’ artinya prinsip. Pada dasarnya istilah ini telah digunakan oleh Empu Prapanca dalam bukunya yang sangat terkenal. Negarakertagama, dan Empu Tantular dalam bukunya, Sutasoma. Kedua penulis ini adalah pemikir dan pujangga ternama pada zaman pemerintahan Hayam Wuruk di Kerajaan Hindu Majapahit. (Muhammad Yamin, tt : 437). Pada saat itu, Pancasila berfungsi sebagai lima prinsip bimbingan etika bagi penguasa dan rakyat agar tidak melakukan kekerasan, mencuri, dendam, bohong, dan minum-minuman keras. (Dardji Darmodihardjo, 1984 : 23)

Sudah tidak diragukan lagi, Pancasila merupakan warisan sejarah bangsa Indonesia melalui proses yang sangat panjang. Ia merupakan falsafah dan ideologi bangsa Indonesia. Sebagai sebuah ideologi, tidak akan terlepas dari proses pertumbuhan dan pemantapan. Utamanya adalah pemantapan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk dijadikan landasan ideal pembangunan segenab Bangsa Indonesia.

Pancasila mengandung dua landasan fundamental, yaitu Pancasila sebagai “landasan politik” dari Pancasila sebagai “landasan etika”. Nasionalisme menjadi basis politik Pancasila, sedangkan prinsip Ketuhanan menjadi basis etikanya. Dari dua landasan fundamental ini , prinsip Ketuhanan sebagai basis etika , merupakan cermin kehidupan berbangsa yang agamis. Artinya bahwa mengamalkan pancasila merupakan bagian dari ketaatan beragama, maka Pancasila dan agama tidak dapat dipisahkan apalagi dibenturkan satu sama lain.

Di samping memiliki landasan fundamental, Pancasila memiliki peran dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peran dan fungsi ini diantaranya sebagai 1) jiwa bangsa Indonesia, 2) kepribadian bangsa Indonesia, 3) dasar negara Republik Indonesia, 4) sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, 5) pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, 6) cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, dan 7) sebagai moral dalam pembangunan. (BP7,1993 : 15-17)

Demikian pula, Pancasila memiliki dimensi yang menunjukkan pada ciri khas tersendiri, yaitu sekurang-kurangnya memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi teleologis ( agama itu sendiri ), etis dan integral-integratif. Dimensi inilah yang menjadi ruh pembangunan agama yang sedang diupayakan.

Pertama, dimensi teleologis, menunjukkan bahwa pembangunan mempunyai tujuan mewujudkan cita-cita proklamasi 1945. Hidup bukanlah ditentukan oleh nasib, tetapi tergantung pada rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan usaha manusia. Dimensi ini bisa memunculkan dinamika dalam kehidupan bangsa. Kehidupan manusia tidak ditentukan oleh keharusan sejarah yang tergantung pada kekuatan produksi, sebagaimana dikemukakan oleh Marxisme, tetapi ditentukan oleh cita-cita, semangat niat ataupun tekad dan keimanan yang kuat.

Kedua, dimensi etis, ciri ini menunjukkan bahwa dalam Pancasila manusia dan martabatnya mempunyai kedudukan yang sentral. Seluruh pembangunan diarahkan Untuk mengangkat derajat manusia melalui penciptaan mutu kehidupan yang manusiawi. Ini berarti bahwa pembangunan itu harus mewujudkan keadilan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya. Di lain pihak, manusia pun dituntut untuk bertanggungjawab atas usaha dan pilihan yang ditentukannya. Dengan demikian, dimensi etis menuntut pembangunan yang bertanggungjawab.

Ketiga, dimensi integral-integratif; dimensi ini menempatkan manusia tidak secara individualistis melainkan dalam konteks strukturnya. Manusia adalah pribadi, namun juga merupakan relasi. Oleh karena itu, manusia harus dilihat dalam keseluruhan system yang meliputi masyarakat, dunia dan lingkungannya. Pembangunan diarahkan bukan saja kepada peningkatan kualitas manusia, melainkan juga kepada peningkatan kualitas strukturnya. (Adeng Muchtar Ohazali, 2004 : 49).

Dalam usaha menjabarkan nilai-nilai Pancasila secara operasional, terutama dalam pembangunan social agama, maka di samping ketiga dimensi di atas, perlu terciptanya ‘struktur proses’ dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, yakni: a; diperlukan dinamisasi kehidupan masyarakat, agar tumbuh mekanisme sosial agama yang mampu menanggapi permasalahan dengan daya-daya inovasi, kreasi dan kompetisi; b; diperlukan demokratisasi masyarakat, sehingga setiap warga terbentuk menjadi manusia dewasa dalam bertindak dan bertanggungjawab; c; diperlukan fungsionalisasi/refungsionalisasi lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat, supaya berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing melalui kooperasi dan koordinasi; d; diperlukan institusionalisasi nilai-nilai yang membuat seluruh mekanisme masyarakat berjalan dengan wajar dan sehat.

Dengan demikian, sebagai ideologi negara Indonesia yang demokratis, Pancasila harus ditatap dan ditangkap sebagai ideology terbuka, namun tetap utuh dan terpadu dalam lima sila yang telah di akui kesaktiannya. Sebagaimana yang dikemukakan di atas, bahwa pancasila memiliki landasan telogis yang kuat sebagai dasar negara, yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan beragama dalam beberapa konsep ; yaitu: a; konsep religiositas; suatu konsep yang mengakui dan meyakini tentang Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan esensi dan segala agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Sekalipun tidak dijadikan sebagai dasar negara, agama dihormati, diakui, dan dilindungi keberadaannya, b; konsep humanitas; suatu konsep yang sarat dengan misi kemanusiaan yang dikemas dalam “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang memiliki makna bahwa manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang haras didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya, c; konsep nasionalitas; konsep kebangsaan yang dirintis sejak masa penjajahan, didalamnya memiliki prinsip-prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan seseorang, golongan, tetapi suatu dasar “semua buat semua.” Faham kebangsaan ini bukan merupakan faham kebangsaan yang sempit, tetapi sangat luas yaitu persatuan Indonesia, d; konsep sovereinitas; bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat dan kelima memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup, yang akhirnya memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bersama, hidup berbangsa dan bernegara. Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa sumber kekuasaan atau wewenang dalam menye1enggarakan pemerintahan bersumber pada rakyat, e; konsep sosialitas; suatu konsep yang ingin mewujudkan bahwa berdirinya negara Republik Indonesia ini adalah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan dan tidak ada penghisapan. ( Soeprapto, 2010 : 10-20),

Dengan demikian , melalui peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini ( 2020 ), kita bangsa Indonesia semakin tegas menjadikan pancasila sebagai landasan ideal dan landasan konstitusional dalam upaya pembangunan bangsa dan agama yang sedang kita laksanakan. Dan tentu pada akhirnya kita berharap , dengan Pancasila Indonesia Jaya , berlandaskan Pancasila Indonesia maju.[]