PPID Kemenag Lingga

Diposting oleh Zaid, ST 03 Nov 2021, 19:12:18 WIB

PPID KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LINGGA

Profil PPID Kementerian Agama Kabupaten Lingga

PPID Kementerian Agama Kabupaten Lingga merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Lingga telah menunjuk PPID melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga.

 

Dalam keputusan tersebut, PPID Kemenag Lingga, terdiri dari :

1. Atasan PPID;

2. PPID;

3. Tim Pertimbangan;

4. PPID Pelaksana;

5. Petugas Layanan PPID.

6. Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian.

 

Visi dan Misi

Visi

“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik tentang keagamaan yang berkualitas dan prosefesional”

 

Misi

1. Memberikan pelayanan informasi keagamaan secara cepat, akurat, benar dan tidak menyesatkan;

2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;

3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.

 

 

Tugas dan Fungsi

Tugas

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID Pelaksana;
  2. Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  3. Melakukan penyimpanan informasi publik;
  4. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
  5. Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.

 

Fungsi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.
  5. Struktur PPID Komisi Informasi Pusat:

 

SOP

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kemenag Lingga, maka disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai berikut:

  • SOP Tentang Permohonan Informasi Publik
  • SOP Tentang Pengelolaan Keberatan atas Informasi Publik
  • SOP Tentang Penetapan dan Pemuktakhiran DIP
  • SOP Tentang Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
  • SOP Tentang Pendokumentasian Informasi Publik
  • SOP Tentang Penanganan Sengketa Informasi Publik
  • SOP Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

 

Tim PPID Kemenag Lingga