Biaya / Tarif Layanan

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 08 Okt 2018, 20:00:39 WIB

Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kementerian Agama Kota Batam menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.