- Nasyid MTsN Lingga Juara II Tingkat Provinsi Kepri
- Nasyid dan Story Telling MTsN Lingga Menuai Prestasi Di Gebyar Ramadhan BQ
- MTsN Lingga Panen Perdana P5 PPRA
- Tertib Berlalu Lintas Hadir Di Penutupan Garam Asin
- Garam Asin MTsN Lingga \"Menuju Generasi Milenial Berakhlak Mulia\"
- MTsN Lingga Ikuti Story Telling Di Gebyar Ramadhan Ponpes. Baitul Qur\'an
- Nasyid MTsN Lingga Tampil Di Babak Final Tingkat Provinsi Kepri
- Garam Asin Ke XI Hari Ke-3 MTsN Lingga Berlangsung Meriah
- MTsN Lingga Ramaikan Panggung Expo Ramadhan 2024
- Kepala KUA Singkep Menyampaikan Moderasi Beragama Di MTsN Lingga
Persyaratan Pendirian Travel Umroh
Untuk Izin Baru
-
Surat permohonan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang ditujukan kepada direktur jenderal penyelenggara haji dan umrah;
-
Pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
-
Memiliki susunan kepengurusan perusahaan;
-
Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari dinas pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun;
-
Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-
Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku;
-
Memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
-
Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian(WDP);
-
Memiliki surat rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
-
Memiliki surat rekomendasi asli dari kanwil setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan; dan
-
Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata, yang diterbitkan oleh Bank Syari’ah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
-
Pemberian rekomendasi oleh Kanwil sebagaimana dimaksud,paling sedikit memenuhi ketentuan : a. Memiliki sumber daya manusia di bidang tiketing, keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah; b. Memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 (dua) tahun; c. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai; d . dan memiliki laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal WDP.
Pengesahan Kanwil untuk kantor cabang
-
Memenuhi semua persyaratan pada point A;
-
Memiliki izin operasional yang masih berlaku;
-
Memiliki kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan layanan umrah di Arab Saudi dan PPIU yang telah disahkan oleh notaris;
-
Memiliki sertifikat Internasional Air Transport Association (IATA);
-
Memiliki rekomendasi dari Asosiasi Penyelenggara Umrah;
-
Memiliki kemampuan finansial yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik;
-
Dan memiliki komitmen mentaati peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan/pakta integritas.
Gerakan 5 pasti Umrah
-
Pastikan Travel berizin Umrah;
-
Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangannya;
-
Pastikan Harga dan Paket Layanannya;
-
Pastikan Hotelnya;
-
Pastikan Visanya.