Persyaratan Pendirian Travel Umroh

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 31 Okt 2017, 23:54:02 WIB

 

Untuk Izin Baru

  1. Surat permohonan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang ditujukan kepada direktur jenderal penyelenggara haji dan umrah;

  2. Pemilik dalam akta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;

  3. Memiliki susunan kepengurusan perusahaan;

  4. Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari dinas pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun;

  5. Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  6. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku;

  7. Memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;

  8. Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian(WDP);

  9. Memiliki surat rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;

  10. Memiliki surat rekomendasi asli dari kanwil setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan; dan

  11. Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata, yang diterbitkan oleh Bank Syari’ah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  12. Pemberian rekomendasi oleh Kanwil sebagaimana dimaksud,paling sedikit memenuhi ketentuan : a. Memiliki sumber daya manusia di bidang tiketing, keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah; b. Memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 (dua) tahun; c. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai; d . dan memiliki laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal WDP.


Pengesahan Kanwil untuk kantor cabang

 

  1. Memenuhi semua persyaratan pada point A;

  2. Memiliki izin operasional yang masih berlaku;

  3. Memiliki kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan layanan umrah di Arab Saudi dan PPIU yang telah disahkan oleh notaris;

  4. Memiliki sertifikat Internasional Air Transport Association (IATA);

  5. Memiliki rekomendasi dari Asosiasi Penyelenggara Umrah;

  6. Memiliki kemampuan finansial yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik;

  7. Dan memiliki komitmen mentaati peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan/pakta integritas.


Gerakan 5 pasti Umrah

  1. Pastikan Travel berizin Umrah;

  2. Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangannya;

  3. Pastikan Harga dan Paket Layanannya;

  4. Pastikan Hotelnya;

  5. Pastikan Visanya.