- Nasyid MTsN Lingga Juara II Tingkat Provinsi Kepri
- Nasyid dan Story Telling MTsN Lingga Menuai Prestasi Di Gebyar Ramadhan BQ
- MTsN Lingga Panen Perdana P5 PPRA
- Tertib Berlalu Lintas Hadir Di Penutupan Garam Asin
- Garam Asin MTsN Lingga \"Menuju Generasi Milenial Berakhlak Mulia\"
- MTsN Lingga Ikuti Story Telling Di Gebyar Ramadhan Ponpes. Baitul Qur\'an
- Nasyid MTsN Lingga Tampil Di Babak Final Tingkat Provinsi Kepri
- Garam Asin Ke XI Hari Ke-3 MTsN Lingga Berlangsung Meriah
- MTsN Lingga Ramaikan Panggung Expo Ramadhan 2024
- Kepala KUA Singkep Menyampaikan Moderasi Beragama Di MTsN Lingga
Tugas dan Fungsi
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA KAB.LINGGA
Pasal 744
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga,terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
f. Penyelenggara Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 745
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan,pelayanan urusan persuratan,administrasi perencanaan,kepegawaian,keuangan dan barang milik negara,keorganisasian dan ketatalaksanaan,penyusunan keputusan,kerumahtanggaan,kearsipan,hubungan masyarakat,serta publikasi,data dan informasi.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf b bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal,madrasah ibtidaiyah,madrasah tsanawiyah,pendidikan agama Islam,pendidikan diniyah,dan pondok pesantren.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf c bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji,bimbingan manasik,bina haji reguler,penyelenggara haji khusus dan umrah,transportasi dan dokumen haji reguler,serta administrasi keuangan haji.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf d bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah,bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah,serta penerangan agama Islam.
Pasal 746
(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf e bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
(2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf f bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha,pendidikan agama,dan pendidikan keagamaan Buddha.