BERAGAMA DAN BERPANCASILA DALAM KETELADANAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Memperingati Lahirnya Pancasila

Diposting oleh Zaid, ST 01 Jun 2020, 13:25:50 WIB Opini
BERAGAMA DAN BERPANCASILA DALAM KETELADANAN   BERBANGSA DAN BERNEGARA

Gerakan reformasi-globalisasi di Indonesia telah melahirkan New Globalisation atau arus globalisasi baru yang ikut mewarnai inplikasi ideology di negeri ini. Tatanan nilai kehidupan berbangsa terasa semakin menipis. Persoalan bangsa terkesan semakin multi komplek dirasakan dari berbagai posisi manapun. Kondisi ini berdampak pada kekhawatiran perjalanan politik, social, ekonomi dan budaya bangsa yang cenderung kehilangan arah, sementara nilai-nilai aktual positif (nilai luhur ) seakan-akan semakin menipis dari kepribadian bangsa, sehingga kehidupan bermasyarakat berjalan dengan berbagai keraguan seakan-akan tanpa kepastian. Sebagai suatu bangsa Indonesia memiliki penduduk yang mendiami wilayah di tanah air ini mayoritas adalah penduduk beragama Islam. Kondisi itu secara prediktif-akumulatif memungkinkan untuk mewarnai kehidupan berbangsa di negeri ini dengan nilai agamis - spiritualis. Dengan demikian tentu sangat diharapkan akan mampu meningkatkan kemampuan, peran dan fungsi technical majority ( banyak dalam berperan) dan memberikan warna dalam system kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka sebagai bangsa yang besar yang berdiri diatas tatanan hukum yang mapan, yang dianut dan diyakini oleh segenab bangsa akan semakin jelas wujudnya terutama dalam menuju masyarakat plural yang modern dan maju.

 

Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), yang mana Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan pedoman hidupnya. Banyak para pakar yang telah mencoba mendefinisikan apa itu Negara. Walaupun demikian dalam hukum internasional telah dijelaskan bahwa negara biasanya mempunyai tiga unsur pokok yang mesti terpenuhi sebagai prasyarat bisa disebut Negara termasuk Indonesia. Ketiga unsur pokok itu adalah : 1. Adanya Rakyat/sejumlah orang, 2. Adanya wilayah tertentu, dan 3. Adanya pemerintahan yang berwilayah atau berdaulat.

Indonesia sebagai Negara yang berfalsafah pancasila, telah memproklamirkan kemerdekaan 75 tahun yang lalu. Ini artinya proses kehidupan berbangsa dan bernegara sudah berjalan lama dengan dasar kehidupan berbangsa yang cukup matang. Falsafah Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara itu berbeda dengan falsafah bangsa lainnya di dunia seperti falsafah bangsa barat.Sebagaimana yang dikatakan oleh Oemar Senoadji bahwa Indonesia sebagai Negara hukum yang berdasarkan pancasila mempunyai ciri khas berbeda dengan Negara lain, sebab itulah Indonesia di sebut juga dengan Negara Hukum Pancasila. Salah satu ciri khusus Negara Hukum Pancasila itu adalah adanya jaminan terhadap Freedom of Religion atau kebebasan beragama. Ini berarti pula bahwa tidak ada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama di Indonesia.

 

Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipertegas dalam pasal 29, dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa Indonesia bukanlah Negara sekuler dan juga bukan Negara agama. Maka prinsip yang di kandung dalam sila yang pertama adalah adanya suatu pengakuan bangsa Indonesia terhadap Wujud Tuhan. Hal ini pernah ditegaskan oleh presideen Soeharto pada Dies Natalis ke – 25 Universitas Indonesia tanggal 15 Februari 1975 dan pada peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 24 Maret 1975 di Jakarta beliau mengatakan : “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan sifat bangsa kita yang percaya kepada kehidupan lain dimasa nanti setelah selesai kehidupan kita di dunia sekarang. Ini memberi dorongan untuk mengajar nilai-nilai yang dianggap luhur yang akan membuka jalan bagi kehidupan yang baik di masa datang.

 

Agama dan Pancasila

Dua hal yang tidak mungkin disandingkan yaitu agama dengan Pancasila, karena dari segi substansi keduanya jelas berbeda. Agama sebagai pedoman keyakinan dengan berdasar kitab suci, sedangkan pancasila sebagai dasar negara merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara yang diakui secara konstitusional. Pengakuan terhadap keduanya sangat berbeda. Pengakuan agama sebagai pedoman bersumber dari Tuhan sedangkan pengakuan pancasila sebagai pedoman bernegara bersumber dari hukum-hukum konstitusional ikhtiyar manusia. Tetapi pertanyaannya adalah dapatkah nilai agama dan pancasila itu tetap lahir dan actual dalam hati bangsa yang kita cintai ini ?

 

Agama sangat luas cakupannya, ia mengatur atau mengajarkan hal-hal yang prinsip-prinsip dan penting dalam kehidupan manusia. Mulai urausan pribadi bahkan sampai urusan bernegara dan berbangsa. Menurut Prof. Dr. Nurchalis Majid Pancasila sebagai dasar dan falsafah bangsa indonesia dapat diterima oleh umat beragama di indonesia sekurang-kurangnya terdapat beberapa alasan yaitu : 1. Nilai-nilainya dibenarkan oleh semua ajaran agama, 2. Fungsinya sebgai nuktah-nuktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama.

 

Dalam sejarah perkembangan politik umat beragama (baca : Islam ) terdapat konstitusi dan dokumen politik yang dikenal dengan Konstitusi Madinah. Konstitusi ini tidak dapat disamakan dengan pancasila tetapi nilai-nilai yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesamaan yaitu ide-ide yang menjadi pandangan hidup modern seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi antar golongan dan lain sebagainya. Dengan demikian antara agama dan pancasila berbeda tetapi ada nilai dan prinsif yang sama dan tidak dapat di pisahkan yaitu ajaran tentang nilai – nilai universal manusia sebagai mahkluk Tuhan. Agama dan pancasila sama-sama mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena itu sejatinya nilai itu tetap lahir dari hati nurani bangsa dan tidak akan pupus ditelan zaman. Nilai-nilai itu tetap actual dalam masyarakat Indonesia yang plural.

 

Reaktualisasi Nilai Pancasila

Setiap bangsa mempunyai etos atau suasana kejiwaan yang menjadi karakteristik utama bangsa itu. Maka dengan sendirinya juga bangsa Indonesia. Etos itu kemudian dinyatakan dalam berbagai bentuk perwujudan seperti jati diri dan kepribadian, ideologi dan seterusnya. Perwujudannya dalam bentuk perumusan formal yang sistematik menghasilkan ideologi, khususnya di zaman modern ini. Berkenaan dengan bangsa kita, Pancasila dapat juga dipandang sebagai perwujudan etos nasional kita dalam bentuk perumusan formal itu yang mesti kita sebut sebagi ideologi nasional. Pancasila adalah sebuah ideologi modern. Hal itu tidak saja karena ia diwujudkan dalam zaman modern, tetapi juga lebih-lebih lagi karena ia ditampilkan oleh seorang atau sekelompok orang dengan wawasan modern, yaitu para bapak pendiri bangsa Indonesia, dan dimaksudkan untuk memberikan landasan filosofis bersama (common philosphical ground) sebuah mayarakat plural yang modern yaitu bangsa Indonesia. Sebagai produk pikiran modern, pancasila adalah sebuah ideologi yang dinamis. Watak dinamis pancasila itu membuatnya sebagai ideologi terbuka. Adapun nilai-nilai pancasila yang mesti diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa; Sila pertama dari pancasila ini merupakan rangkuman ajaran theologi dari semua agama dan kepercayaan di Indonesia. Ia merupakan nilai spiritual yang menyadarkan manusia akan kelemahan dan keterbatasan dirinya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini akan mendorong manusia dan masyarakat untuk saling menghargai sesama makhluk, sesama manusia, dan sesama warga negara. Hal ini juga memberikan pedoman agar semua warga negara yang berbeda agama dan kepercayaan dapat hidup bersama secara damai, rukun dan harmonis. Disamping itu sila pertama ini juga mengandung pengertian bahwa Indonesia bukan Negara Sekuler dan juga bukan negara agama tetapi pemerintah menjamin agar setiap warga negara dapat mengekspresikan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing secara nyaman, aman dan bertanggungjawab. Kedua, Sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila kedua ini Negara harus memenuhi, menegakkan dan melindungi hak azazi manusia setiap warga berdasarkan prinsip keadilan dan keadaban. Atas dasar ini pula indonesia telah menerima deklarasi Universal HAM, meratifikasi sejumlah komvenan Internasional berkaitdengan hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengesahkan sejumlah UU Nasional tentang perlindungan HAM. Ketiga, Persatuan Indonesia; Sila ketiga ini merupakan pedoman negara dalam membangun persatuan dan kesatuan Indonesia dalam wadah NKRI. Negara kesatuan Indonesia tidak boleh dibiarkan berpecah belah oleh keinginan segelintir orang atau kelompok orang yang ingin mengubah Indonesia menjadi Negara sekutu dan tidak boleh dinodai oleh fikiran-fikiran sectarian yang mengusung ideologi theokratis dan totalitarianism. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Maksud luhur yang terkandung dalam sila ini bahwa pancasila merupakan pedoman untuk mewujudkan Negara yang demokratis yang berujung pada kesejahteraan rakyat yang mengedepankan prinsip hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, membangun kehidupan politik yang mengutamakan kemaslahatan bukan sekedar kekuasaan. Sila ini juga mengarahkan Negara membangun suatu tatanan sosial yang terbuka, adil dan beradap untuk mewujudkan prinsip-prinsip kenegaraan yang mementingkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan dan perundang-undangan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial merupakan cita-cita Bangsa Indonesia yang berwujud mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat tanpa terikat oleh strata dan klaripikasi sosial, kelompok dan golongan.

 

Jati diri bangsa yang agamis dan pancasilais

Membicarakan jati diri bangsa merupakan hal yang wajar di saat bangsa ini mengalami krisis moral/karakter seperti saat sekarang ini. Indonesia yang dikenal dengan budayanya yang ramah tamah dan saling menghargai seakan-akan hilang ditelan oleh gelombang reformasi yang sangat dahsyat. Sebelum reformasi menjadi jargon isu-isu pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya, bangsa kita merupakan bangsa yang bermartabat bila bersanding dengan negara-negara lain. Hakikat martabat bangsa, Negara dan masyarakat telah tertanam sejak lama adalah sebagai akibat akumulasi pengalaman pembinaan dan pengembangan sejak masa lalu oleh para pendiri bangsa ini. Sejak masa lalu itu Indonesia telah mengambil dan menjadikan pancasila sebagai wujud kepribadian dan karakter bangsa Indonesia. Sejak lebih kurang tiga belas tahun reformasi bergulir, perkembangan demokrasi belum memberi manfaat besar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan banyak orang mulai sangsi dengan janji-janji politik di negeri ini. Terasa benar bahwa Indonesia lebih merupakan state-nation ketimbang nation-state. Seakan-akan bangsa ini dipersatukan bukan karena kesamaan budaya, agama, dan etnisitas, melainkan karena adanya Negara kesatuan, yang menampung cita-cita politik bersama, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

 

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang membujur pada posisi strategis persilangan antar benua dan antar samudera, dengan daya tarik kekayaan sumber daya yang berlimpah, Indonesia sejak lama menjadi titik temu penjelajahan bahari yang membawa berbagai arus peradaban. Maka jadilah Indonesia sebagai taman sari peradaban dunia dengan mental masyarakatnya yang berjiwa cosmopolitan. Lalu bagaimana dengan saat ini dan apa yang mesti kita lakukan. Sebagai bangsa yang besar kita mesti berani berbuat dan mengubah keadaan. Tidak ada bangsa di dunia ini lalu menjadi besar tanpa di mulai dari keberanian untuk berbuat dan berkarya, inovatif dan kreatif dalam mengisi pembangunan.

 

Membangung Indonesia merupakan pekerjaan yang tidak ringan, tetapi apabila dilaksanakan dengan kebersamaan dan semangat gotong royong dengan menjadikan pancasila sebagai pedoman nilai tujuannya. Maka dengan menjadikan semangat dasar pancasila sebagai mana yang kita uraikan terdahulu, Negara atau bangsa Indonesia akan memiliki pandangan dunia yang begitu visioner dan tahan banting. Prinsip-prinsip pancasila mampu mengantisipasi dan merekonsiliasikan antara paham kenegaraan radikalisme sekularis dan radikalisme keagamaan, antara paham kenegaraan homogenis dengan tribalisme. Oleh sebab itu arsitektur politik yang paling tepat untuk mempertautkan kemajemukan Indonesia sebagai nation-in-nation adalah desain Negara kekeluargaan. Konsep negara kekeluargaan merupakan cetakan dasar dan karakter ideal keindonesiaan. Kekeluargaan merupakan jantung keindonesiaan, kehilangan semangat kekeluargaan dalam kehidupan bernegara merupakan kehilangan segala-galanya.

 

Membangun jatidiri dan karakter bangsa yang pancasilais melalui desain negara kekeluargaan merupakan proses social enggineering dengan melibatkan seluruh unsur dan komponen bangsa secara totalitas dan menyeluruh. Mengaktualisasikan, membudayakan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam upaya membangun karakter bangsa sangatlah diperlukan tanpa menunda-nunda hari esok. Upaya ini memerlukan usaha dan kerja yang tidak ringan. Memerlukan kesungguhan dan keikhlasan dan bahkan pengorbanan dari berbagai pihak termasuk kita semua warga yang berada di wilayah Republik yang kita cintai ini. Hal ini penting karena saat ini masyarakat kita sedang mencari idola dan panutan publik yang mampu memberikan ketoladanan.

 

Ketoladanan yang kita inginkan adalah keterpaduan nilai-nilai pancasila antara pemahaman dan tindakan yang diimplementasikan secara nyata oleh setiap anak bangsa tanpa kecuali. Dan tidak hanya sampai disitu, disamping berupaya menjadi toladan bagi orang lain juga harus diikat dan dikuatkan dengan komitmen pribadi yang mantap tanpa henti dan tanpa terpengaruh oleh apapun juga. Oleh sebab itu komitmen pribadi dalam menegakkan nilai-nilai luhur pancasila dapat disederhanakan sebagai ketaatan pribadi pada aturan-aturan dan hukum-hukum yang berlaku. Pribadi seperti ini adalah pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dicerminkan dalam perilakunya yang mulia sehingga dicintai oleh orang lain dan dibanggakan oleh bangsa dan negaranya. Itulah ketoladanan yang dinanti-nanti kelahirannya, sehingga dengan itu pula pancasila akan tetap lahir di hati masyarakat bangsa yang kita cintai ini.[]