- Nasyid MTsN Lingga Juara II Tingkat Provinsi Kepri
- Nasyid dan Story Telling MTsN Lingga Menuai Prestasi Di Gebyar Ramadhan BQ
- MTsN Lingga Panen Perdana P5 PPRA
- Tertib Berlalu Lintas Hadir Di Penutupan Garam Asin
- Garam Asin MTsN Lingga \"Menuju Generasi Milenial Berakhlak Mulia\"
- MTsN Lingga Ikuti Story Telling Di Gebyar Ramadhan Ponpes. Baitul Qur\'an
- Nasyid MTsN Lingga Tampil Di Babak Final Tingkat Provinsi Kepri
- Garam Asin Ke XI Hari Ke-3 MTsN Lingga Berlangsung Meriah
- MTsN Lingga Ramaikan Panggung Expo Ramadhan 2024
- Kepala KUA Singkep Menyampaikan Moderasi Beragama Di MTsN Lingga
Persyaratan Pembatalan Haji Reguler
-
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Bukti Asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Asli SPPH;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya;
-
Semua rangkap 2 (dua).
-
Pembatalan pendaftaran untuk jemaah haji dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di KanKemenag Kota Batam oleh ahli waris / kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit setempat;
-
Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000,- yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
-
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp 6000,-;
-
Fotocopy KTP dan KK ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocopy KTP dan KK calon jamaah haji;
-
Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Asli SPPH;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocopy buku tabungan ahli waris (dengan ketentuan Bank yang Sama dengan Tabungan setoran awal yang di batalkan);
-
Semua rangkap 2 (dua).
-
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
-
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;
-
Bukti Asli Setoran awal BPIH / Lembar Validasi ASLI yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
-
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
-
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
-
Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya.