Persyaratan Pembatalan Haji Reguler

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 31 Okt 2017, 23:44:48 WIB
  • Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;

  2. Bukti Asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;

  3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;

  4. Asli SPPH;

  5. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;

  6. Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya;

  7. Semua rangkap 2 (dua).

     

  • Pembatalan pendaftaran untuk jemaah haji dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di KanKemenag Kota Batam oleh ahli waris / kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kota Batam;

  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit setempat;

  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000,- yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;

  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp 6000,-;

  5. Fotocopy KTP dan KK ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;

  6. Fotocopy KTP dan KK calon jamaah haji;

  7. Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;

  8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;

  9. Asli SPPH;

  10. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;

  11. Fotocopy buku tabungan ahli waris (dengan ketentuan Bank yang Sama dengan Tabungan setoran awal yang di batalkan);

  12. Semua rangkap 2 (dua).

 

  • Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota Batam dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag Kota Batam;

  2. Bukti Asli Setoran awal BPIH / Lembar Validasi ASLI yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;

  3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;

  4. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;

  5. Fotocoopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya.