- Nasyid MTsN Lingga Juara II Tingkat Provinsi Kepri
- Nasyid dan Story Telling MTsN Lingga Menuai Prestasi Di Gebyar Ramadhan BQ
- MTsN Lingga Panen Perdana P5 PPRA
- Tertib Berlalu Lintas Hadir Di Penutupan Garam Asin
- Garam Asin MTsN Lingga \"Menuju Generasi Milenial Berakhlak Mulia\"
- MTsN Lingga Ikuti Story Telling Di Gebyar Ramadhan Ponpes. Baitul Qur\'an
- Nasyid MTsN Lingga Tampil Di Babak Final Tingkat Provinsi Kepri
- Garam Asin Ke XI Hari Ke-3 MTsN Lingga Berlangsung Meriah
- MTsN Lingga Ramaikan Panggung Expo Ramadhan 2024
- Kepala KUA Singkep Menyampaikan Moderasi Beragama Di MTsN Lingga
Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran haji reguler :
-
Beragama Islam;
-
Berusia Minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;
-
JCH yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;
-
Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
-
Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
-
Memiliki Kartu Keluarga;
-
Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akte nikah atau ijazah; dan
-
Memiliki tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Selain persyaratan diatas CJH harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4cm sebanyak 10 lembar dan 4x6cm sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
-
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih;
-
Baju / kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas dan bagi wanita menggunakan busana muslimah;
-
Tidak menggunakan kaca mata; dan
-
Tampak wajah minimal 80%.
Proses Pendaftaran Haji Reguler :
-
Jamaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH (Rp 25.000.000,-);
-
BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
-
BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang meliputi nomor Validasi pada bukti tersebut;
-
Bukti Setoran awal BPIH yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel serta pas foto 3x4cm di serahkan ke Kantor Kemenag Kota Batam paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
-
Jamaah haji wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran serta bukti setoran awal BPIH yang ada nomor validasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
-
Jamaah haji yang bersangkutan wajib dating ke Kantor Kementerian Agama Kota Batam, mengisi SPPH untuk di input ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;
-
Jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Petugas Kantor Kementerian Agama Kota Batam.