Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 31 Okt 2017, 23:42:50 WIB

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran haji reguler :

  1. Beragama Islam;

  2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;

  3. JCH yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;

  4. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;

  5. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;

  6. Memiliki Kartu Keluarga;

  7. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akte nikah atau ijazah; dan

  8. Memiliki tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.


Selain persyaratan diatas CJH harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4cm sebanyak 10 lembar dan 4x6cm sebanyak 3 lembar dengan ketentuan :
 

  1. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih;

  2. Baju / kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas dan bagi wanita menggunakan busana muslimah;

  3. Tidak menggunakan kaca mata; dan

  4. Tampak wajah minimal 80%.


Proses Pendaftaran Haji Reguler :
 

  1. Jamaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH (Rp 25.000.000,-);

  2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;

  3. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang meliputi nomor Validasi pada bukti tersebut;

  4. Bukti Setoran awal BPIH yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel serta pas foto 3x4cm di serahkan ke Kantor Kemenag Kota Batam paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;

  5. Jamaah haji wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran serta bukti setoran awal BPIH yang ada nomor validasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Batam.

  6. Jamaah haji yang bersangkutan wajib dating ke Kantor Kementerian Agama Kota Batam, mengisi SPPH untuk di input ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi;

  7. Jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Petugas Kantor Kementerian Agama Kota Batam.