Muhammad Latif : Masyarakat Harus Mendapatkan Edukasi Urgensi Legalitas Wakaf

Diposting oleh Zaid, ST 16 Nov 2021, 19:46:22 WIB Bimas Islam
Muhammad Latif : Masyarakat Harus Mendapatkan Edukasi Urgensi Legalitas Wakaf

Keterangan Gambar : KUA Lingga Temui Warga Panggak Darat Bahas Wakaf


Tidak sedikit lahan-lahan wakaf di Kecamatan Lingga tidak mempunyai keabsahan secara tertulis, bahkan tidak jarang juga terjadi pada lahan-lahan wakaf potensial, yang dapat menjadi wakaf produktif.

Menurut kepala KUA Kecamatan Lingga, Muhammad Latif, hal tersebut dilatarbelakangi kurang pahamnya sebahagian masyarakat akan pentingnya mempunyai legalitas wakaf secara tertulis.

"Terkadang ada juga masyarakat yang berpendapat, tidak pentinglah untuk dicatat, cukup Allah saja yang tahu. Sebenarnya yang kita khawatirkan ada permasalahan di belakang hari", terang Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf KUA Kecamatan Lingga itu.

Menurut Latif, yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa tanah wakaf itu bukan punya siapa-siapa, tapi milik Allah, Nazir diberikan tugas hanya sebatas mengelola tanah tersebut supaya bermanfaat,bsesuai dengan keinginan si wakif. 

Salah satu yang menjadi perhatian KUA Kecamatan Lingga saat ini adalah tanah wakaf Masjid Babul Ihsan Desa Panggak Darat, di mana menurut keterangan dari pengurus masjid dan  masyarakat tanah tersebut adalah tanah wakaf, dan bahkan sudah terpasang papan plang tanah wakaf. Tetapi sampai saat ini belum mempunyai akta ikrar wakaf.

"Tanah ini sebenarnya wakaf, pada waktu itu diserahkan kepada pengurus lama, hanya saja sepengetahuan saya memang tidak ada hitam di atas putih", jelas Abdul Kadir selaku ketua pengurus Masjid saat pertemuan dengan Kepala KUA Kecamatan Lingga.

Pengurus masjid juga meminta kepada kepala KUA Kecamatan Lingga supaya bisa memberikan jalan keluarnya. 

Menanggapi hal itu, Latif menyatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga.