- MTsN Lingga Laksanakan Asasmen Madrasah 2024
- Nasyid MTsN Lingga Juara II Tingkat Provinsi Kepri
- Nasyid dan Story Telling MTsN Lingga Menuai Prestasi Di Gebyar Ramadhan BQ
- MTsN Lingga Panen Perdana P5 PPRA
- Tertib Berlalu Lintas Hadir Di Penutupan Garam Asin
- Garam Asin MTsN Lingga \"Menuju Generasi Milenial Berakhlak Mulia\"
- MTsN Lingga Ikuti Story Telling Di Gebyar Ramadhan Ponpes. Baitul Qur\'an
- Nasyid MTsN Lingga Tampil Di Babak Final Tingkat Provinsi Kepri
- Garam Asin Ke XI Hari Ke-3 MTsN Lingga Berlangsung Meriah
- MTsN Lingga Ramaikan Panggung Expo Ramadhan 2024
Seleksi Anggota BAZNAS Lingga Periode 2020-2025
BAZNAS
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lingga periode 2015-2020 akan berakhir, pada 26 November 2020 mendatang. Bupati Lingga sudah menerbitkan SK Bupati Lingga Nomor : 411/KPTS/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, tentang pembentukan Panitia Seleksi anggota BAZNAS periode 2020-2025.
Untuk panitia seleksi diketuai oleh Kepala Kemenag Lingga. Sedangkan anggota pansel terdiri dari unsur MUI, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan praktisi.
Menurut Sekretaris Pansel, hari ini sudah dimulai rapat perdana. "Kelengkapan perangkat pansel akan segera disiapkan. Untuk pertemuan berikutnya sudah menjadi tanggungjawab pansel, bukan Pemkab Lingga lagi," tegas H Jaya Atmajaria, S. Ag, Selasa(28/07).
Berdasarkan Peraturan BAZNAS Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pasal 2 menyebutkan :
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua; dan b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.(2) Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Dalam hal Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 17Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS
Kabupaten/Kota diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai pimpinan.
Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara dan prosedur pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Saat ini, pansel sedang menentukan jadwal tahapan seleksi. Sesuai juknis masa waktu pendaftaran selama 40 hari. "Kita mulai pengumuman pendaftaran, mulai 3 Agustus - 11 September 2020. Jika kuota tidak terpenuhi sebanyak 10 pendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 14 hari ke depan," jelas Lushendra, SE, anggota sekretariat pansel.
Tanggal 12 September 2020 sudah ditetapkan nama-nama calon peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak ke tahap berikutnya. Pelaksanaan seleksi kompetensi, wawancara akan dilaksanakan tanggal 14 September 2020.
Pengumuman kelulusan 17 September 2020. Pengukuhan dan pelantikan Pimpinan BAZNAS terpilih periode 2020-2025 oleh Bupati Lingga setelah 20 hari dari pengumuman kelulusan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi website : www.lingga.kemenag.go.id. Bagi calon pendaftar silakan mendaftar dan memasukkan berkas pendaftaran di Sekretariat Pansel di Kemenag Lingga. (zaid).