KESADARAN BARU BACK TO THE LAWFUL

Diposting oleh Zaid, ST 22 Okt 2020, 11:05:24 WIB Opini
KESADARAN BARU  BACK TO THE LAWFUL

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) sesungguhnya semakin mempertegas betapa mendesak dan pentingnya persoalan halal-haram dalam siklus rantai produksi di Indonesia. Mulai dari pelaku usaha hingga sampai di tangan konsumen untuk dikonsumsi, menjadi perhatian yang sungguh-sungguh oleh pemerintah. Pemberlakuan UUJPH bertujuan agar pihak konsumen ( masyarakat ) luas, mendapatkan kepastian hukum terhadap produk makanan dan barang konsumsi lainnya. Sedangkan bagi pelaku usaha, hadirnya UUJPH memberikan panduan bagaimana mengolah, memproses, memproduksi, dan memasarkan produk kepada masyarakat konsumen, serta bagaimana membuat informasi produk halal kepada konsumen, kesemuanya itu merupakan upaya menuju kesejahteraan umat atau masyarakat.

Dunia ekonomi yang semakin liberal kadang menjadi penghadang yang tak kalah dahsyatnya menghantam sendi-sendi perekonomian syariah, sehingga sulit membedakan symbol-simbol kemasan baru dalam pasar bebas modern yang kapitalis. Dalam kondisi sulit seperti itu ekonomi syariah mau tidak mau harus bangkit menjadi solusi untuk menjawab tantangan dan hambatan system ekonomi kapitalis. Sebagaimana yang kita maklum bahwa system ekonomi kapitalis hanya bersifat konsumtif kepuasan semata tanpa mempertimbangkan prinsif halal. Produksi kapitalis hanya mempertimbangkan secara rasional yang berorientasi keuntungan material semata tanpa terikat oleh doktrin agama.

Dalam era baru perdagangan bebas dengan jargon ekonomi liberal demikian , pelaku usaha industri pangan, mengolah bahan pangan diolah melalui berbagai teknik dan metode pengolahan baru dan modern, dengan memanfa’atkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi produk yang siap saji untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Namun perlu diingat bahwa sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak semuanya menerapkan sistem sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dalam menghadapi perdagangan bebas tersebut baik di tingkat regional, internasional, dan global, yang mana Indonesia sedang dibanjiri produk pangan dan produk lainnya yang dapat dipastikan mengandung atau terkontaminasi unsur haram.

Kalau kita membaca semangat dan keinginan bangsa lain , umpama saja di Eropa seperti Inggris, telah mencanangkan produk halal sepuluh tahun yang lalu, melalui forum strategis dengan melaksanakan World Halal Forum Europe, dimana dalam forum tersebut dihadirkan banyak ahli, termasuk ahli hukum. Dalam forum itu pula yang menjadi isu utama adalah : “Halal Products and Services–Going Mainstream”. Dari isu utama tersebut dibicarakan tak kurang dari 6 (enam) topik, yaitu: (1) Akreditasi dan sertifikasi halal internasional; (2) Isu dan tantangan pasar Uni Eropa; (3) Masalah jaminan keamanan dan kualitas pangan bagi pelaku usaha produk halal; (4) Pentingnya pertumbuhan sektor halal dalam iklim ekonomi saat itu (hingga saat ini); (5) Pertumbuhan produk halal di pasar retail Uni Eropa dan Inggris (UK); serta (6) Pengaruh perubahan tingkat preferensi dan kepedulian konsumen. ( Yasmin Saeed and James Ondracek: 2004 ). Begitupun di India pelaksanaan sertikasi produk halal mengalami perkembangan yang kondusif serta penerimaan yang positif dari masyarakat setempat. Sejumlah restoran di New Zealand juga sangat memperhatikan pentingnya tersedianya produk halal di negara tersebut, sehubungan dengan kedatangan para wisatawan dari negara-negara muslim. Namun tetap saja mayoritas dari 99 (sembilan puluh sembilan) restoran yang diteliti menolak untuk mempromosikan produk makanan halal dengan alasan tidak menguntungkan bisnis restoran mereka. Di Belanda, sama halnya dengan negara-negara Eropa lainnya, pasar bagi produk makanan halal sedang berkembang, bersesuaian dengan perundang-undangan makanan yang Islamis (Islamic food laws). Jepang juga memiliki perhatian sangat serius terhadap tren halal. Salah satu indikasinya yaitu dengan digelarnya Japan Halal Expo yang memuat produk halal buatan Jepang. Pergelaran ini berhasil menyedot perhatian dan minat berbagai pihak.

Lalu bagaimana dengan kita bangsa Indonesia ? Secara prinsif masyarakat Indonesia sudah lama kenal dengan pentingnya konsumsi halal. Dan bahkan secara regulasi, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang dan peraturan tentang produk halal sebagaimana yang kita sebut di atas. Namun sampai saat ini kesadaran masyarakat belum begitu kuat dalam menentukan pilihan terhadap konsumsi kebutuhan hidupnya. Maka dalam kontek inilah masyarakat Indonesia harus bangkit dan kembali menyadari bahwa hidup sehat dan berkah dengan mengkonsumsi yang halal lagi baik adalah kebutuhan manusia yang sangat penting dan utama. Baik yang bersifat bilogis maupun psikhis kedua-duanya merupakan kebutuhan mendasar yang tak dapat di abaikan. Sebagai makhluk biologis manusia membutuhkan sandang pangan dan papan , sebagai makhluk psikologis manusia membutuhkan nilai-nilai spiritual melalui petunjuk agama. Kebutuhan manusia akan kedua hal ini pada dasarnya merupakan keterpaduan yang tak dapat dipisahkan seperti unsur jasmani dan ruhani. Dalam hal kebutuhan biologis, Islam mengajarkan bahwa setiap makanan harus bernilai halal dan baik , hal ini sebagaimana penjelasa Allah swt, dalam Qs. Al-Maidah 88 , Yang artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.( Qs. Al-Maidah 88 ) begitupun dalam Qs.Al-Baqarah 168, Yang artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.( Qs.Al-Baqarah 168 ).

Dengan demikian sebagai bangsa yang mayoritas muslim, tidak ada salahnya system dan pola kumsumsi yang selama ini kita budayakan yang kurang mempertimbangkan hukum halal-haram, sangat perlu dan penting untuk dilakukan perubahan. Budaya konsumsi yang tanpa peduli (without a care ), harus di ubah dengan revolusi system budaya peduli (caring culture ) untuk kembali kepada yang halal lagi baik ( halalan thoyibah ). Atau dengan kata lain kita harus melakukan perubahan system dari budaya produksi berbasis ekonomi liberal menuju produksi ekonomi syariah yang berbasis halal lagi baik.

Sekali lagi bahwa pada saat manusia modern dihadapkan pada pilihan yang serba sulit sebagai akibat dari revolusi industry ke empat 4.0 dan revolusi informasi, maka untuk dapat meneruskan jalannya roda pembangunan ekonomi berbasis syariah ( berbasis halal ) maka tidak ada jalan lain kita harus kembali kepada prinsif Al-Quran dengan budaya hidup halal. Karena secara mendasar baik al-Quran maupun peraturan pemerintah telah memberikan petunjuk dan perlindungan untuk kesinambungan sekaligus jaminan kebutuhan umat akan produk halal. Maka sejatinya agama ( baca : Islam ) kehadirannya menjadi kekuatan penting memberikan jalan keluar dan pendorong secara optimal. Kesinilah arah yang kita tuju. Kita bangkit dengan kesadaran moral akan perintah Al-Quran untuk menegakkan prinsif-prinsif nilai yang terkandung dalam produksi halal. Hanya dengan cara itu kita memiliki jaminan akan kebutuhan hidup yang berkah, baik bagi kesehatan jasmani maupun kesehatan ruhani. Selain itu bahwa kesadaran akan pentingnya produk halal merupakan cermin ketaatan akan perintah dan larangan Allah swt dan cermin orang yang bertaqwa. Akhirnya kita berharap mulai sa’at ini umat Islam Indonesia dapat bangkit dengan kesadaran baru akan budaya hidup halal dan sehat. Amin. []