Razib : Nikah di Luar KUA Perlu Koordinasi Kepolisian
Utamakan Keselamatan untuk Kebahagiaan

Diposting oleh Zaid, ST 03 Apr 2020, 12:09:53 WIB Bimas Islam
Razib : Nikah di Luar KUA Perlu Koordinasi Kepolisian

Keterangan Gambar : H.Mohd.Razib, Kepala KUA Kecamatan Singkep


(Kemenag Lingga) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep Mohd. Razib, S.Pd.I melaksanaan Nikah di luar Kantor, Jum'at, 03 April 2020. Tepatnya di Jl. Kartini Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep

Calon pengantin sudah melaksanakan imbauan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik. Sehingga KUA Kecamatan Singkep baru bisa melaksanakan akad nikah di luar kantor maupun di kantor.

"Selain melaksanakan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, pihak catin juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yaitu Polsek Dabo. Dilaporkan tentang pelaksanaan akad nikah yang akan dilaksanakan di luar kantor,"terang Mohd. Razib.

"Untuk pelaksanaan akad nikah yang akan dilangsungkan pada masa darurat covid-19 yang telah mendaftar sebelum tanggal 01 April 
2020, sesuai edaran Dirjen Bimas Islam tetap dilakukan pelayanan nikah dan dihimbau agar tidak melaksanakan resepsi pernikahan,"tegas Mohd. Razib.

(Nazirwan,Zaid)