Permohonan Legalisir Piagam

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 01 Nov 2017, 00:10:33 WIB

  1. Syarat - syaratnya :
    • Surat Permohonan legalisir dokumen dari Lembaga Agama/keagamaan, Lembaga Pendidikan Keagamaan jika dilakukan secara kolektif, jika hanya 1 (satu) orang tidak perlu;

    • Membawa dan memperlihatkan piagam yang asli kepada petugas;

    • Melampirkan foto copy piagam sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan rincian 1 (satu) lembar untuk arsip kantor, 2 (dua) lembar untuk yang bersangkutan.