Permohonan Bantuan Lembaga Agama

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 01 Nov 2017, 00:04:30 WIB

  1. Syarat - syaratnya :
    • Membuat Proposal permohonan disertai Rencana Anggara Biaya (RAB);

    • Membuat Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor kementerian Agama Kota Batam;

    • Melampirkan SK Kepengurusan Lembaga;

    • Melampirkan NPWP Lembaga;

    • Melampirkan Foto Copy Rekening Bank yang masih aktif;

    • Melampirkan Referensi Bank/surat keterangan bank yang menyatakan sebagai nasabah bank bersangkutan dan rekening masih aktif;

    • Melampirkan rekomendasi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Batam;

    • Melampirkan Tanda Daftar Lembaga dari Kementerian Agama;

    • Membuat surat pernyataan bersedia membuat Laporan Pertanggung Jawaban, bersedia diaudit dan mengembalikan uang jika ditemukan pelanggaran di atas materai 6000.