Waktu Pelayanan Informasi

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 08 Okt 2018, 19:58:23 WIB

Waktu Pelayanan Informasi

Layanan permohonan informasi pada Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin - Kamis
    1. Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
    2. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
  2. Jumat
    1. Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
    2. Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB