Tugas dan Fungsi

Diposting oleh Zaid, ST 07 Mei 2020, 14:08:38 WIB

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA KAB.LINGGA

 

Pasal 744

Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga,terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Pendidikan Islam;

c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;

f. Penyelenggara Buddha; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 745

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan  kegiatan,pelayanan urusan persuratan,administrasi perencanaan,kepegawaian,keuangan dan barang milik negara,keorganisasian dan ketatalaksanaan,penyusunan keputusan,kerumahtanggaan,kearsipan,hubungan masyarakat,serta publikasi,data dan informasi.

(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf b bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal,madrasah ibtidaiyah,madrasah tsanawiyah,pendidikan agama Islam,pendidikan diniyah,dan pondok pesantren.

(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf c bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji,bimbingan manasik,bina haji reguler,penyelenggara haji khusus dan umrah,transportasi dan dokumen haji reguler,serta administrasi keuangan haji.

(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf d bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah,bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah,serta penerangan agama Islam.

Pasal 746

(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf e bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

(2) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf f bertugas melakukan pelayanan,bimbingan teknis,pengelolaan data dan informasi,serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha,pendidikan agama,dan pendidikan keagamaan Buddha.