BERITA TERBARU
- Pernikahan Unik di Atas Perahu LANTERA : Dua Pasangan Pengantin Mengucap Janji Suci
- Kantor Kemenag Lingga Terima Kunjungan Yayasan Amal Malaysia
- Penyerahan Bantuan Modal Usaha untuk Kampung Zakat
- Sosialisasi Inovasi LANTERA, Kemenag Lingga Gandeng Radio BTM Fm
- Evaluasi Mandiri Anggaran Satker (EMAS) Kemenag Lingga
- Wujudkan Program Lingga Makmur, BAZNAS Lingga Salurkan Dana Zakat
- EKILA Evaluasi Kinerja Berkala
- Five In One Bukti Layanan Prima Kemenag Lingga
- Performa PTSP Kemenag Lingga Terus Ditingkatkan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
MEKANISME KOMPLAIN
- Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan jika: informasi ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, informasi dianggap rahasia padahal tidak, atau ada penyimpangan dalam proses permohonan. Alasan lain termasuk keterlambatan dalam memberikan informasi atau jika informasi tidak akurat.;
- Menjalankan keputusan mediasi dalam sengketa informasi melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah tahapan yang umumnya dilakukan:
- Verifikasi Kesepakatan Mediasi
- Pastikan kedua belah pihak (pemberi informasi dan pemohon informasi) menyetujui keputusan yang telah dicapai dalam proses mediasi.
- Mediasi biasanya dilakukan oleh mediator independen yang terdaftar di Komisi Informasi, yang bertindak sebagai fasilitator untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Dokumentasi Keputusan
- Setelah kesepakatan dicapai, mediator akan menyusun dokumen kesepakatan yang memuat rincian keputusan, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh masing-masing pihak.
- Dokumen ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator, serta dijadikan referensi resmi dalam menjalankan keputusan tersebut.
- Pelaksanaan Keputusan
- Pihak yang diwajibkan untuk memberikan informasi harus mematuhi keputusan dan menyediakan informasi sesuai dengan kesepakatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Jika pihak pemohon informasi memiliki kewajiban tertentu (misalnya, membayar biaya administrasi untuk memperoleh informasi), mereka juga harus memenuhi kewajiban tersebut.
- Pengawasan dan Pelaporan
- Komisi Informasi atau mediator yang terlibat biasanya akan melakukan pengawasan untuk memastikan keputusan diimplementasikan dengan baik.
- Jika terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan keputusan, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke Komisi Informasi untuk tindakan lebih lanjut.
- Sanksi atas Ketidakpatuhan
- Jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan mediasi, pihak lain dapat mengajukan gugatan atau laporan ke pengadilan untuk memastikan keputusan tersebut dijalankan.
- Dalam beberapa kasus, Komisi Informasi juga dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang tidak patuh.
- Upaya Lanjutan Jika Mediasi Gagal
- Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak menjalankan keputusan, sengketa dapat diteruskan ke tahap ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi atau diproses di pengadilan jika diperlukan.
- Pelaksanaan keputusan mediasi ini penting untuk menjamin keterbukaan informasi dan menegakkan hak-hak pemohon informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008 di Indonesia)
3.Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa informasi publik memiliki mekanisme dan prosedur yang harus diikuti sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan aturan turunannya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan :
Verifikasi Status Hukum Keputusan
- Pastikan bahwa keputusan Komisi Informasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keputusan ini bersifat final jika:
- Tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) dalam tenggang waktu yang ditentukan (14 hari kerja setelah keputusan dikeluarkan).
- Atau, jika putusan banding atau kasasi telah dijatuhkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.
Pemberitahuan dan Penegasan Keputusan
- Komisi Informasi atau pengadilan akan menyampaikan salinan keputusan yang berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang bersengketa (baik pemohon informasi maupun badan publik yang menguasai informasi).
- Keputusan tersebut harus dijalankan oleh badan publik yang diminta memberikan informasi kepada pemohon sesuai dengan isi keputusan.
Pelaksanaan Keputusan
- Badan Publik yang diwajibkan memberikan informasi harus segera menjalankan keputusan tersebut dengan menyerahkan informasi yang diminta kepada pemohon dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Komisi Informasi.
- Jika terdapat syarat tambahan seperti pembayaran biaya administrasi oleh pemohon, pemohon harus memenuhi ketentuan ini sebelum informasi diberikan.
Pengawasan Pelaksanaan
- Komisi Informasi atau pihak terkait seperti Ombudsman, bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan, memastikan bahwa badan publik menjalankan kewajiban sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan.
- Pemohon informasi juga dapat meminta pengawasan atas pelaksanaan keputusan jika merasa tidak ada tindakan dari pihak badan publik.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Jika badan publik tidak menjalankan keputusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, beberapa langkah berikut dapat diambil:
- Pengaduan ke Pengadilan: Pemohon informasi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika badan publik tidak mematuhi keputusan. Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi terhadap badan publik untuk mematuhi keputusan.
- Sanksi Administratif: Berdasarkan UU KIP, badan publik yang tidak mematuhi keputusan Komisi Informasi dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penjatuhan denda atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh pihak berwenang.
- Pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum: Dalam beberapa kasus, badan publik yang tidak menjalankan putusan bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Evaluasi dan Tindakan Lanjutan
- Setelah informasi diberikan kepada pemohon, pihak yang berwenang akan memastikan apakah keputusan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Jika semua pihak telah mematuhi, maka sengketa dianggap selesai. Namun, jika ada ketidakpuasan terhadap pelaksanaan keputusan, proses lanjutan seperti pengajuan keluhan atau tindakan hukum bisa ditempuh.