- Pernikahan Unik di Atas Perahu LANTERA : Dua Pasangan Pengantin Mengucap Janji Suci
- Kantor Kemenag Lingga Terima Kunjungan Yayasan Amal Malaysia
- Penyerahan Bantuan Modal Usaha untuk Kampung Zakat
- Sosialisasi Inovasi LANTERA, Kemenag Lingga Gandeng Radio BTM Fm
- Evaluasi Mandiri Anggaran Satker (EMAS) Kemenag Lingga
- Wujudkan Program Lingga Makmur, BAZNAS Lingga Salurkan Dana Zakat
- EKILA Evaluasi Kinerja Berkala
- Five In One Bukti Layanan Prima Kemenag Lingga
- Performa PTSP Kemenag Lingga Terus Ditingkatkan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Informasi Tersedia Setiap Saat
"Informasi Setiap Saat" dalam konteks Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengacu pada jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja tanpa harus diajukan permohonan. Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dikategorikan sebagai **Informasi Setiap Saat** biasanya mencakup:
1. **Daftar Informasi Publik** – daftar informasi yang dikuasai oleh badan publik. Tertera di laman www.lingga.kemenag.go.id
2. **Informasi tentang peraturan atau kebijakan** – hanya berupa SK. sedangkan Peraturan dan KMA diterbitkan oleh Kementerian Agama Pusat
Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama tersimpan dalam arsip dan bisa diakses kapan saja.
3. **Informasi tentang kegiatan atau program** – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tertuang di dalam laman web.
4. **Informasi tentang organisasi, administrasi, dan keuangan** – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tertuang di dalam laman web.
5. **Data statistik** atau informasi yang sering diminta oleh publik. - Data rumah ibadah, Penduduk berdasarkan agama tertuang dalam website