Informasi Tersedia Setiap Saat

Diposting oleh Zaid, ST 23 Sep 2024, 14:33:08 WIB

"Informasi Setiap Saat" dalam konteks Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengacu pada jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik kapan saja tanpa harus diajukan permohonan. Ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang dikategorikan sebagai **Informasi Setiap Saat** biasanya mencakup:

1. **Daftar Informasi Publik** – daftar informasi yang dikuasai oleh badan publik. Tertera di laman www.lingga.kemenag.go.id

2. **Informasi tentang peraturan atau kebijakan** – hanya berupa SK. sedangkan Peraturan dan KMA diterbitkan oleh Kementerian Agama Pusat 

Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama tersimpan dalam arsip dan bisa diakses kapan saja.

3. **Informasi tentang kegiatan atau program** – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tertuang di dalam laman web.

4. **Informasi tentang organisasi, administrasi, dan keuangan** – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga tertuang di dalam laman web.

5. **Data statistik** atau informasi yang sering diminta oleh publik. - Data rumah ibadah, Penduduk berdasarkan agama tertuang dalam website