Prosedur Permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 01 Nov 2017, 00:01:55 WIB

  1. Syarat - syaratnya :
    • Membuat Surat Permohonan Tanda Daftar Lembaga ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam;

    • Membuat Company Profil Lembaga dan aktifitas lembaga;

    • Melampirkan Rekomendasi Majelis Hindu/Parisada;

    • Melampirkan KTP Pengurus minimal Ketua dan Bendahara;

    • Melampirkan Foto ketua dan Bendahara Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lemba;

    • Melampirkan Foto Copy rekening Bank;

    • Melampirkan Foto Copy NPWP Lembaga;

    • Melampirkan SK Kepengurusan Lembaga;