Pembinaan Perkawinan / Keluarga Sukhinah

Diposting oleh Mohammad Syauki, SE 31 Okt 2017, 23:58:25 WIB

  1. Syarat - syaratnya :
    • Pemberitahuan (Sms/ Telp/ WA, email, surat);

    • Mengikuti Pembinaan Perkawinan 1 (satu) kali atau lebih;

    • Menjalani Sudhi Wadhani (Jika Berbeda Agama) oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Batam;

    • Rekomendasi Majelis dari Negara bersangkutan (jika berbeda kewarganegaraan);

    • Melaksanakan Wiwaha Samskara di Pura Agung Amertha Bhuana atau di rumah;

    • Surat Keterangan NIkah dari Majelis Hindu (Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Batam); dan

    • Pengurusan Akta Perkawinan di Dinas Catatan Sipil oleh yang bersangkutan dan Saksi - saksi.